Info Bappebti blokir perdagangan komoditi ilegal

1. Perdagangan Ilegal Perdagangan atau perniagaan pada umumnya ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu ditempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud untuk memperoleh keuntungan. Dalam Buku I Bab 1 Pasal two sampai dengan Pasal 5 KUHD diatur tentang pedagang dan perbuatan perdagangan. Pedagang adalah orang yang melakukan perbuatan perdagangan sebagai pekerjaan sehari-hari (Pasal 2 KUHD). Pengertian perdagangan atau perniagaan dalam Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum 24 Dagang (KUHD) adalah membeli barang untuk dijual kembali dalam jumlah banyak atau sedikit, masih berupa bahan atau sudah jadi, atau hanya untuk disewakan pemakaiannya. Perbuatan perdagangan dalam pasal ini hanya meliputi perbuatan membeli, tidak meliputi perbuatan menjual. Menjual adalah tujuan dari perbuatan membeli, padahal menurut ketentuan Pasal four KUHD perbuatan menjual termasuk juga dalam perbuatan perdagangan.

Hal ini dapat dilihat melalui:43 43 http :// management file diakses tanggal 21 januari 2010 Pertama-tama, mari kita melihat terlebih dahulu apa artinya dari kontrak berjangka, dan kemudian membahas perbedaannya dengan saham secara lebih mendalam. Suatu kontrak berjangka pada dasarnya merupakan suatu perjanjian untuk membeli atau menjual suatu produk turunan pada harga tertentu dan pada waktu tertentu di masa yang akan datang. Kata kuncinya untuk kontrak berjangka merupakan perjanjian. Pada waktu Anda masuk ke pasar dan membuka suatu posisi baru (apakah itu beli atau jual), Anda pada saat itu juga punya kewajiban untuk melikuidasinya sebelum kontrak jatuh tempo. Kontrak berjangka di indeks saham misalnya jatuh tempo setiap bulan (untuk Dangle Seng) atau tiga bulan (untuk Nikkei dan Kospi).

Nilai penyelesaian aset acuan pada saat tangggal penyerahan akan sama dengan nilai location aset acuan itu pada saat itu. 2. klik disini Kontrak berjangka senantiasa diperdagangkan pada serah diperdagangkan diluar bursa ( atau dikenal dengan istilah

Langkah ini dilakukan sebagai upaya pembinaan terhadap entitas ilegal untuk patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK, serta dalam rangka membentuk iklim persaingan usaha di bidang PBK yang sehat.

“Selalu pastikan legalitas perusahaan dan tidak mudah tergiur terhadap penawaran yang memberikan iming-iming keuntungan di luar kewajaran dalam waktu singkat,” ujarnya.

wajib membeli dengan harga penyelesaian yang telah disepakati. Apabila kontrak berjangka dilakukan dengan cara penyelesaian tunai ( tanpa penyerahan barang) maka pelaku perdagangan berjangka yang mengalami kerugian wajib untuk mentransfer sejumlah uang tunai kepada pelaku perdagangan yang memperoleh keuntungan. Kontrak berjangka dengan penyerahan tunai hanya diperbolehkan kalau harga penyelesaian aset acuan sudah dapat diterima umum seperti misalnya harga saham yang diperdagangkan di bursa saham.

"Selalu pastikan legalitas perusahaan dan tidak mudah tergiur terhadap penawaran yang memberikan iming-iming keuntungan di luar kewajaran dalam waktu singkat.

Tindakan ini dilakukan untuk memastikan agar entitas ilegal patuh pada peraturan yang berlaku dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

“Pengawasan dilakukan untuk mencegah timbulnya kerugian masyarakat. Mengingat saat ini bermunculan modus baru untuk menarik masyarakat agar tergiur menjadi investor di bidang PBK tanpa memperhatikan pengetahuan tentang mekanisme buying and selling di bidang tersebut,” kata Aldison.

Hal ini dilakukan agar masyarakat terlindungi dan para pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi dapat memiliki kepastian hukum.

Menurut Tjahya Widayanti, melalui pengawasan dan pengamatan yang rutin dilakukan Bappebti, terbukti masih adanya entitas yang menduplikasi pialang berjangka yang memiliki izin dari Bappebti.

Akibatnya adalah tidak masuknya barang yang dibutuhkan negara yang yang tidak bisa diproduksi di dalam negri sehingga keamanan dan kestabilan didalam negri akan terganggu,tidaknya adanya hubungan yang akan dibangun oleh negara negara didunia.

"bukan kewajiban". Pada kontrak berjangka ini, kedua belah pihak "wajib" untuk melaksanakan kewajiban masing-masing pada tanggal penyelesaian, dimana sipenjual akan menyerahka

“Di samping itu, masyarakat diimbau agar selalu berhati-hati terhadap penawaran yang dilakukan oleh oknum atau pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Kasan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *